01 August 2007

Aku ceraikan kamu dg cara yang baik

Ayat Inti : Al Qur’an Ayat 28 surat 33 Al Ahzab, Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut`ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.

Isteri-isteri Nabi Muhammad s.a.w adalah isteri-isteri yang dinikahi beliau sebagai akibat adanya peperangan, hal ini berlaku hanya kepada Nabi Muhammad, bukan untuk semua orang mu’min.

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, … dan perempuan mu'min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu'min. ... (Al Qur’an ayat 50 surat 33 Al Ahzab)

Peraturan cerai pertama kali diberikan Allah kepada Nabi Musa ketika bangsa Israel memasuki tanah Kanaan (Palestina),

Kitab Taurat Ulangan 24:1-4 "Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya, dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu menjadi isteri orang lain, dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati, maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa atas negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu.

Ayat diatas mengambarkan jika istri berbuat tidak senonoh yang membuat suaminya tidak senang, maka suaminya dapat menceraikannya dengan membuat surat cerai (talak). Jika isteri yang sudah diceraikan kawin lagi (beberapa kali), maka mantan suaminya yang pertama tidak boleh mengawininya lagi, sebab istri itu sudah melakukan yang tidak senonoh (cemar) sebelumnya.

Perceraian pada mulanya.

Injil Markus 10:2-9 Maka datanglah orang-orang Farisi, dan untuk mencobai Yesus mereka bertanya kepada-Nya: "Apakah seorang suami diperbolehkan menceraikan isterinya?" Tetapi jawab-Nya kepada mereka: "Apa perintah Musa kepada kamu?" Jawab mereka: "Musa memberi izin untuk menceraikannya dengan membuat surat cerai."

Lalu kata Yesus kepada mereka: "Justru karena ketegaran hatimulah maka Musa menuliskan perintah ini untuk kamu. Sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan, sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."

Perceraian pada mulanya terjadi bukan karena kehendak Allah, tapi karena keinginan (kekerasan hati) manusia. Pada awalnya Tuhan menjadikan manusia laki-laki dan perempuan menjadi satu dalam pernikahan. Oleh sebab itu apa yang sudah Allah satukan jangan diceraikan manusia.

Alasan Perceraian

Al Qur’an ayat 28 surat 33 Al Ahzab, Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut`ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.

Dalam ayat ini kita dapati bahwa jika isteri-isteri Nabi Muhammad s.a.w mengutamakan kehidupan duniawi (materialistis) dari pada memelihara rumah tangganya, maka Nabi Muhammad boleh menceraikannya dengan cara yang baik dan memberikan mut’ah (pemberian dari suami sesuai kemampuaannya).

Ayat-ayat kitab Taurat dan Injil tentang alasan perceraian,

1) Engkau telah berzina,

Alkitab Perjanjian lama kitab nabi Yermia 3:1 Firman-Nya: "Jika seseorang menceraikan isterinya, lalu perempuan itu pergi dari padanya dan menjadi isteri orang lain, akan kembalikah laki-laki yang pertama kepada perempuan itu? Bukankah negeri itu sudah tetap cemar? Engkau telah berzinah dengan banyak kekasih, dan mau kembali kepada-Ku? demikianlah firman TUHAN.

2) Karena berzina,

Injil Matius 19:3,9 Maka datanglah orang-orang Farisi kepada-Nya untuk mencobai Dia. Mereka bertanya: "Apakah diperbolehkan orang menceraikan isterinya dengan alasan apa saja?" Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah."

Kitab Taurat dan Injil menyatakan perceraian hanya dapat terjadi oleh karena suami atau istri kedapatan berzina (tidak setia). Ketidaksetiaan dalam hubungan pernikahan merupakan dosa yang begitu kejam terhadap pasangan dalam pernikahan. Yesus menyatakan pihak yang tidak bersalah berhak untuk mengakhiri pernikahan itu dengan menceraikan pasangannya yang bersalah.

Perceraian yang mengakibatkan zina.

Injil Markus 10:11-12 Lalu kata-Nya kepada mereka: "Barangsiapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinahan terhadap isterinya itu. Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zinah."

Orang yang menceraikan pasangannya karena alasan yang bukan zina, lalu menikah kembali, ia berbuat dosa kepada Tuhan karena melakukan perzinahan. Dengan kata lain, surat perceraian yang dibuat oleh manusia karena alasan yang bukan zina, batal dimata Tuhan.

No comments: